Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang dan Para Ahli - Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.
Pengertian Korupsi Menurut
Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak
pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan
melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pengertian Korupsi Menurut Ilmu
Politik
Dalam ilmu politik, korupsi
didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau
politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang
ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian
bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Pengertian Korupsi Menurut Ahli
Ekonomi
Para ahli ekonomi menggunakan
definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang
menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau
nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar
norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau
wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan
swasta.
Pengertian Korupsi Menurut
Haryatmoko
Korupsi adalah upaya campur tangan
menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan
informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan
dirinya.
Pengertian Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi adalah
dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai
kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
Itulah beberapa pengertian korupsi
yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat untuk Anda, dan semoga kita sebagai
warga negara yang baik dapat menjauhkan diri dari perilaku korupsi.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan
pejabat publik, baik politisi maupun pegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada
mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,
dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di
antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi
(bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri,
dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang
politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau
tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau
wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak.
Sebagai contoh, pendanaan partai
politik ada yang legal di satu tempat namun
ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar